Tulisan ini mencoba mendiskusikan serta membandingkan bagaimana pandangan Ulama Syafiâiyah dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) tentang perkawinan beda agama. Selain itu, tulisan ini juga bertujuan untuk menjawab mengenai landasan hukum apa yang digunakan oleh Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dalam memperbolehkan perkawinan beda agama. Menurut Ulama Syafiâiyah dan mayoritas Ulama, perkawinan beda agama diperbolehkan selama perkawinan tersebut dilakukan antara muslim dengan perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani/ Kristen), bukan sebaliknya (laki-laki ahli kitab dan perempuan muslimah. Sedangkan menurut CLD-KHI diperbolehkan secara muthlak selama perkawinan tersebut dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan (sakinah) sebagaimana surat al-Rum ayat 21. Mengenai dasar yang digunakan CLD-KHI untuk membolehkan perkawinan beda agama adalah karena pernikahan merupakan Hak Asasi Manusia, jadi tidak perlu dikotak-kotakkan berdasarkan agamanya.